Peristiwa
Beranda » Berita » ‘Ratu Narkoba’ Asal Bireuen, Dituntut Pidana Mati Bersama Suami dan Rekan-rekannya

‘Ratu Narkoba’ Asal Bireuen, Dituntut Pidana Mati Bersama Suami dan Rekan-rekannya

'Ratu Narkoba' Asal Bireuen, Dituntut Pidana Mati Bersama Suami dan Rekan-rekannya
'Ratu Narkoba' Asal Bireuen, Dituntut Pidana Mati Bersama Suami dan Rekan-rekannya

Wanita yang Dijuluki ‘Ratu Narkoba’ Dituntut Pidana Mati

Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dari Bireuen, kini berhadapan dengan hukum yang mengancam dengan pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Hanisah di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (29/4/2024).

JPU Rizkie Andriani Harahap menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisah dengan pidana mati,” di dalam ruang sidang Cakra V PN Medan.

Suami Hanisah dan Rekan-rekannya Juga Dituntut Pidana Mati

Tak hanya Hanisah, suaminya Al Riza alias Riza bin Amir Aziz juga dituntut pidana mati oleh jaksa. Kelima terdakwa lainnya, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun, juga dihadapkan pada tuntutan yang serupa.

Pendaki Asal Brasil Tewas di Gunung Rinjani, Jenazah Ditemukan di Kedalaman 600 Meter

Mereka semua dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.

Kronologi Peristiwa

Kronologi kejadian yang terungkap dalam dakwaan menyebutkan bahwa Hanisah bersama rekan-rekannya terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika. Mereka diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

Rencananya, narkotika tersebut akan didistribusikan dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang. Hanisah dan rekan-rekannya disebut memiliki peran penting dalam pergerakan narkotika tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian dari Badan Narkotika Nasional RI (BNN) datang saat Hanisah dan rekan-rekannya sedang melakukan transaksi di sebuah gudang. Hasil penggeledahan menyita 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Polisi karena Live Asusila, Tayang di Dua Aplikasi

Seluruh terdakwa beserta barang bukti akhirnya dibawa ke BNN RI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Prosedur Hukum Berlanjut

Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan. Persidangan ditutup dengan pengumuman bahwa terdakwa memiliki waktu hingga Kamis (2/5) untuk menyampaikan pledoi.

Kesimpulan

Hanisah alias ‘Ratu Narkoba’ bersama suami dan rekan-rekannya dihadapkan pada tuntutan pidana mati oleh JPU atas perannya dalam kasus penyelundupan narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan nasib mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *