Daerah
Beranda » Berita » Ratusan Batang Sawit Milik Eks PTPN II Mati

Ratusan Batang Sawit Milik Eks PTPN II Mati

Langkat-BP: Ratusan Pohon sawit yang masih Produksi tiba-tiba saja mati secara berlahan di lahan milik Eks PTPN II yang berada di Jalan Proklamasi Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat pantauan Wartawan Rabu (1/4) sekitar pukul 8.30 wib.

Anehnya lagi lahan kebun sawit yang dimiliki oleh Perusahaan BUMN PTPN II tersebut yang bersebelahan dengan Mapolres Langkat terlihat dilahan yang masih ditumbuhi Pohon sawit yang sudah mulai layu terpasang tanda kayu yang di Cat warna merah dengan jara setiap 4 Meter hingga menuju Titi Penceng.

Tidak sampai disitu terlihat didalam areal lahan Eks PTPN II milik BUMN tersebut telah dibangun gubuk gubuk tepatnya di Psr.VI yang bersebelahan dengan lapangan Bola kaki, begitu juga sebelumnya saat ditanyakan salah satu masyarakat yang mengatakan bila lahan lebih 5 Ha dari mulai Psr. V, VI, dan Psr. VII sudah dibagi -bagikan pada para petinggi untuk pengurusannya semua masih dalam pengurusan ke Kantor Gubernur SUMUT dan Kantor BPN SUMUT dan tidak perlu melalu PEMDA LANGKAT sebut Warga.

Profil Syamsul Auliya dan Ammy Amalia, Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Terpilih

Begitu juga saat dikonfirmasi Wartawan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah beredar, Lurah Kwala Bingai, Misnan berdalih bila dirinya tidak ada mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sama sekali, dan dirinya tetap menyangkal tidak ada mengeluarkan Surat (SKT) tersebut dan langsung mematikan ponselnya.

Sementara surat edaran Sekretariat Daerah (SEKDA) Kab. Langkat Dr. Indra Salahudin Tanggal 23 Januari 2019 Nomor. 539,4-185/PEM/2019 yang terletak di Kec. Wampu, , Secanggang, Binjai Selatan,Sei Bingai, Kuala dan Salapian Kab. Langkat Provinsi Sumatra Sesuai sengan keputusan Kepala Badan Petananhan Nasional RI Nomor 43 /HGU/BPN/2002/ tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Langkat Provensi Sumatra Utara.

Berdasarkan Diktum Ketiga dan Keempat Keputusan Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 43/HGU/BPN/2002 Dinyatakan bahwa atas sebagian tanah perkebunan yang dikeluarkan dari areal PTPN -II, seluruhnya Seluas 1.210,8680 Ha terletak di Kecamatan Stabat, Wampu, Secanggang. Binjai Selatan, Sei Bingai, Kuala dan Salapian Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara, ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang pengaturan, pengusaan dan pengunaannya oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diminta perhatian saudara Camat agar melarang Kepala Desa/Lurah mengeluarkan Surat Kerangan Tanah, yang dapat menimbulkan hak atas tanah dimaksud, apa bila kepala desa/lurah dan camat yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah dimaksyd untuk Mencabutnya. An Bupati Langkat dan Sekrataria Daerah.

Penyelundupan Mangga Ilegal 14,6 Ton Digagalkan, Empat Pelaku Diamankan

Saat dikonfirmasi Menegger PTPN II Kwala Bingai Edi Marlon Sidabalok diruang kerjanya tidak berada ditempat Saat dikonfirmasi Wartawan melalui Via Ponsel, Humas Kandir PTPN II Tanjung Morawa Panjaitan, terkait ratusan batang sawit yang mati dan lahan Tanah Eks PTPNII Kwala Bingai yang terletak di Jalan Proklamasi Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat yang diduga dikuasai oleh Oknum pengarab. Humas PTPN II Panjaitan mengatakan dirinya tidak mengetahui lahan tersebut dan dirinya juga mengatakan cobak nanti Saya hubungi Meneger karna Saya tidak mengetahui lokasi lahan tersebut katanya. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *