Medan – Ratusan Masyarakat Adat, Petani dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Mereka berasal dari kawasan Danau Toba, seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba, Tapanuli Selatan dan Simalungun kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, (18/4/2024).
Aksi ini juga menjadi bagian dari momentum dugaan kriminalisasi yang di lakukan terhadap Masyarakat Adat di Tanah Batak yaitu Ketua Adat Sorbatua Siallagan. Walau per Rabu 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah mendapatkan penangguhan penahanan.
Namun hal ini tidak menjadi jaminan bahwa Masyarakat Adat akan aman dalam mengelola wilayah Adatnya yang sudah tinggal Ratusan Tahun di atas Tanah Adat tersebut.
Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menyampaikan dalam orasinya bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba karena telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat serta akibatnya adalah Bencana Alam yang menghantui Masyarakat Adat akibat kerusakan Lingkungan.
Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya di hantui kriminalisasi oleh oknum Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan.
“Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini,” katanya.
Anggiat Sinaga selaku Aliansi Gerakan Rakyat Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan bahwa Pemerintah harus segara mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak
“Membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya. Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba. Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat. Menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim. Mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Selain itu, massa juga mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) percepatan penyelesaian masalah masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
“Hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera utara,” terangnya.
Anggota DPRD Sumut dari PAN Yahdi Khoir mengaku akan membahas dalam rapat terkait dengan aspirasi massa.
“Kita berharap aparat keamanan (polisi) lebih adil dalam hal ini. Tidak melakukan diskriminasi dan kriminalisasi. Aspirasi dari teman teman akan kami bahas dalam rapat,” terangnya.(BP7).
Komentar