MEDAN-BP: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dua lokasi berbeda.
Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kepala Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di beberapa wilayah Medan. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan terhadap DS (38 tahun) di rumahnya di Jalan Sekata, Medan Barat, pada 19 Juni 2024, dengan menyita 10 kg sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari interogasi, tersangka DS mengaku sudah terlibat dalam perdagangan sabu-sabu sejak 2022 atas perintah bosnya, yang identitasnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Teddy dalam konferensi persnya.
Operasi ini juga mengarah pada penangkapan MA (39 tahun) di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 22 Juni 2024, bersama dengan 1 kg sabu-sabu. MA diduga menjadi perantara dalam pengiriman barang haram tersebut kepada S, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.
Komentar