Bandung-Bp: Praktisi hukum Razman Arif Nasution melontarkan kritik pedas terhadap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurut Razman, keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Razman mengungkapkan bahwa putusan Hakim Eman Sulaeman, khususnya poin kelima, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Putusan itu seakan mengikat untuk masa depan tanpa fakta yang jelas,” ujar Razman dilansir dari ayoBandung.com pada Rabu (10/7/2024).
Dia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi dengan bukti baru.
Menurut Razman, keputusan hakim yang memerintahkan penghentian penyidikan juga melampaui kewenangannya. “Apa urusannya memerintahkan? Penghentian penyidikan harus menunggu SP3 dan penetapan dari Kapolda,” jelasnya dilansir dari ayobandung.com.
Razman menyatakan akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA atas dugaan melampaui kewenangan dan membuat putusan ultra petita.
Komentar