Jakarta, harianbatakpos.com – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Kasus pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua tokoh hukum ternama di Indonesia.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), Razman menanggapi tuntutan jaksa. Ia menyebut tidak takut, namun kecewa dengan penegakan hukum yang menurutnya tidak berimbang. “Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus hukum pencemaran nama baik ini bermula dari tudingan Razman terhadap Hotman Paris yang diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Iqlima Aprilia. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa (29/7), Razman mengaku siap membuka semua bukti dan fakta yang menurutnya membenarkan tuduhan tersebut.
“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” ucap Razman di tengah sidang yang menjadi pusat perhatian masyarakat hukum dan media.
Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan surat tuntutan yang menyatakan Razman bersalah dalam kasus pencemaran nama baik melalui media. Jaksa meyakini bahwa Razman melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan. Tak hanya pidana badan, Razman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini antara lain, tindakan Razman dianggap mencemarkan martabat orang lain, tidak sopan selama persidangan, serta tidak mampu membuktikan tuduhannya. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tanpa dasar hukum.
Untuk berita eksklusif dan terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar