Medan-BP: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan telah memberikan motivasi pada masing-masing kelurahan agar mampu menyalurkan dan menggunakan dana kelurahan sesuai ketentuan berlaku.
“Pelaksanaan dana kelurahan itu ada yang fisik dan bon fisik. Kalau fisik mereka mungkin tidak faham, jadi dilakukan pendampingan dari OPD. Kemudian non fisik yakni pemberdayaan dari OPD,” , Kata Kepala Bapeda Medan Irwan Ritonga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Medan, Rabu (8/1/2020).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto itu Irwan menjelaskan, masalahnya ada saja pihak Kecamatan/kelurahan masih ragu-ragu dan kurang faham. Karena pelaksanaannya pihak Kelurahan sedangkan pengguna anggaran adalah pihak kecamatan dengan peruntukkan pembangunan infrastruktur,” paparnya.
Diakuinya, banyak Lurah di Kota Medan takut dan enggan menggunakan dana kelurahan yang dikucurkan dari APBN sebesar Rp52 miliar, kendati telah diberikan pelatihan dan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Artinya, sejak Pemko Medan mendapat dana kelurahan dari bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat pada Juni 2019 dan mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis), namun kegiatan baru dilakukan jelang akhir tahun 2019.
“Karena program baru, banyak kendala yang dihadapi termasuk persoalan SDM yang mampu mengelola dana kelurahan. Selain itu ada keraguan dan kekhawatiran para lurah menggunakan dana kelurahan karena baru pertama kali dilakukan tersebut. Sehingga banyak yang mengembalikan dana nya ditahun lalu,” Katanya.
Sebelumnya anggota Komisi I, Abdul Latief Lubis, mengatakan penggunaan dana kelurahan harus diawasi pelaksanaannya.
“Dana ini harus diaplikasikan sesuai peruntukkannya. Pemko Medan pun harus memberi pembinaan kepada lurah dan camat hingga tidak ada lagi ketakutan serta keraguan menggunaan dana ini,” katanya. (BP/EI)
Komentar