Berita Daerah
Beranda » Berita » RDP dengan Komisi A DPRD Sumut Bahas Status Tanah dijadikan Pemakaman Etnis Tionghoa di Deli Serdang, Kades dan Pengelola Tak Hadir

RDP dengan Komisi A DPRD Sumut Bahas Status Tanah dijadikan Pemakaman Etnis Tionghoa di Deli Serdang, Kades dan Pengelola Tak Hadir

Suasana dalam RDP. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) membahas masalah status tanah yang dijadikan sebagai pemakaman etnis Tionghoa di Jalan Stasiun Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan RDP digelar di ruangan Aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis 29 Juli 2021.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto marah terhadap perlakuan Kepala Desa (Kades) Marindal I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan pihak Yayasan Budi Luhur selaku pengelola pemakaman yang tidak menghadiri RDP.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Selain itu, Kepala Desa Ardianto sebenarnya sempat hadir dengan memakai baju Batik Biru lengan panjang dan Peci Hitam. Namun, sebelum RDP dimulai, dia memilih untuk pulang atau tidak mengikuti rapat.

“Jika salah satu mitra/objek tidak hadir dalam 2 kali panggilan untuk RDP, maka akan dijemput oleh pihak kepolisian. Ini sudaj diatur dalam tata tertib kita,” tegas Hendro, ketua Komisi A DPRD Sumut dalam rapat.

Hendro mengaku heran dengan ketidakhadiran mereka. Padahal melalui RDP ini, para pemangku kebijakan dan pihak yang terlibat dalam persoalan pemakaman etnis Tionghoa ini, dapat memberikan klarifikasi maupun memaparkan data-data untuk menyelesaikan perkara.

Sementara Direktur Utama Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI), Moh. Hendrik Paris Hutapea, SH menyampaikan bahwa kasus ini akan tetap mereka kawal hingga menemui titik terang. Sebab, dari hasil investigasi mereka selama ini, tanah yang dijadikan pemakaman etnis Tionghoa di Marindal I diduga tidak memilki alas hak atau izin yang jelas.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Padahal, persoalan pemakaman sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1987 tentang  penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman, dan Undang-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, beserta pengaturan retribusi sebagai pendapatan pemerintah.

“Kita tetap akan kawal kasus ini. Tentu saja, dengan bantuan dari Komisi A DPRD Sumut. Kalau memang salah kita bilang salah, harus dibenarkan,” ujar Hendrik.

Ketidaklengkapan mitra RDP yang hadir membuat agenda tersebut ditunda dan akan dilanjutkan dalam RDP kedua, dengan memanggil FKWI, Kades Marindal I, Yayasan Budi Luhur, BPN Sumut, BPN Deli Serdang, Bapenda Drli Serdang, PTPN II dan pihak lain terkait yang dianggap perlu untuk dihadirkan.

Diketahui, RDP dihadiri oleh Ketua Komisi A dari Fraksi PKS, Hendro Susanto, Anggota Komisi E dari Fraksi Nasdem Berkat Kurniawan Laoly, S.Pd, dan Komisi C dari Fraksi Nasdem Dr. Timbul Sinaga, SE,MSA, Penata Muda Pertanahan BPN Sumut, Hajar Aswad dan rombongan Anggota BPD Marindal I.

Adapula Dirut FKWI Moh. Hendrik Paris Hutapea SH, Sekjen FKWI Prasetiyo,M.I.Kom, Bendahara FKWI Yoga, Anggota FKWI seperti Solihan Hasibuan, Deta Desra Gea,SH, dan M. Reza Pahlefy S.I.Kom. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan