Selebgram Rea Wiradinata akhirnya mengakui kebohongannya terkait masalah hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rea menyampaikan proposal perdamaian, mengakui memiliki hutang sebesar Rp 2,5 miliar kepada pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu, dilansir dari Kapanlagi.com.
Proposal perdamaian tersebut menunjukkan perubahan sikap Rea, yang sebelumnya membantah bahwa uang yang diterimanya adalah pinjaman dan menyatakan sebagai titipan dari seorang pengusaha Malaysia.
Noverizky menyebut bahwa proposal tersebut telah mematahkan pernyataan Rea dan mengindikasikan adanya kebohongan dalam pernyataannya sebelumnya.
Dalam menghadapi polemik ini, Noverizky menyarankan Rea untuk berubah dan memperbaiki diri sambil membayar utang kepada pihak-pihak yang dirugikan.
Meskipun polemik ini telah menimbulkan banyak korban, upaya perdamaian dianggap sebagai langkah positif menuju penyelesaian masalah hukum yang melibatkan Rea Wiradinata.
Komentar