Medan, HarianBatakpos.com – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pendidikan, pemerintah telah mengambil kebijakan baru dengan mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas wilayah penerimaan siswa.
Perubahan ini diungkapkan dalam seminar bertajuk “Arah Kebijakan Pembangunan Pendidikan Dasar dan Menengah Kabinet Merah Putih: Implikasi bagi Lembaga Pendidikan Swasta” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA). Dalam seminar tersebut, Atip menekankan bahwa SPMB bukan hanya sekadar perubahan nama, melainkan mencakup empat jalur penerimaan, termasuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dilansir dari kompas.com.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Atip juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai jalur-jalur yang tersedia dalam SPMB, sehingga mereka dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Selain itu, Atip menggarisbawahi bahwa visi dan misi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan lembaga pendidikan yang memadai, baik negeri maupun swasta, sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk menjawab tantangan dalam dunia pendidikan, termasuk efisiensi anggaran dan aksesibilitas bagi semua kalangan. Dengan demikian, jalur domisili sebagai pengganti jalur zonasi dapat menjadi langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Komentar