Ekbis
Beranda » Berita » Refund Konser Day6 Baru 47 Persen, Kemendag Janji Kawal Perlindungan Konsumen

Refund Konser Day6 Baru 47 Persen, Kemendag Janji Kawal Perlindungan Konsumen

Refund Konser Day6 Baru 47 Persen, Kemendag Janji Kawal Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait refund konser Day6 “3rd World Tour Forever Young.” Hingga 27 Mei 2025, baru 47 persen dana tiket yang berhasil dikembalikan promotor konser Mecimapro. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menegaskan pemerintah akan memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga, terutama di sektor hiburan yang kerap menghadapi masalah seperti ini.

Menurut Moga, perlindungan konsumen adalah hak yang harus dipenuhi semua pelaku usaha. “Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi konsumen jasa hiburan. Kami memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 dari Mecimapro,” ujarnya di Jakarta, Jumat. Pemerintah juga melakukan koordinasi lintas kementerian demi menjamin konsumen tidak dirugikan.

Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, mengakui bahwa pengembalian dana memang belum selesai sepenuhnya. Ia meminta kesabaran dan pengertian dari seluruh pihak serta berkomitmen menyelesaikan refund sesuai jadwal. Perlindungan konsumen dalam hal ini menjadi perhatian khusus Mecimapro yang telah membuka jalur komunikasi khusus untuk konsumen bermasalah. “Per 27 Mei, kategori Grey, Green, dan Blue sudah selesai 100 persen, sementara kategori lain akan diselesaikan antara 31 Mei hingga 11 Juni 2025,” jelas Fransiska.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Adapun kendala refund antara lain kurang lengkapnya data konsumen seperti rekening bank dan dokumen pendukung, terutama bagi mereka yang membeli tiket lewat jasa titipan. Selain itu, tim internal Mecimapro masih melakukan verifikasi email agar refund tepat sasaran. Proses transfer bank pun memerlukan waktu tambahan karena sistem batching dan kliring. Perlindungan konsumen menjadi perhatian agar tidak ada konsumen yang dirugikan dalam proses panjang ini.

Sebelumnya, pada 23 Mei, Kemendag telah bertemu dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk membahas perlindungan konsumen di sektor hiburan dan ekonomi kreatif. Ketiga kementerian itu sepakat melindungi hak-hak konsumen dan mendorong pelaku usaha hiburan untuk lebih tertib agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan