Medan, HarianBatakpos.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
“Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.
Perda ini sangat penting, mengingat program sekolah gratis di Jakarta akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan program sekolah gratis berjalan maksimal, dilansir dari ANTARA.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan,” tuturnya. Khoirudin juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan untuk segera memulai pembahasan karena banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama, lanjutnya, terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebutkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk program sekolah swasta gratis yang rencananya dimulai pada Juli 2025 sebesar Rp2,3 triliun. “Itu (anggaran sekolah swasta gratis) Rp1,6 (triliun),” kata Ima.
Ima menekankan bahwa ada tambahan Rp700 miliar untuk bantuan berupa seragam dan buku-buku. “Tapi harus dipakainya untuk seragam sama alat-alat sekolah. Jadi kita lebih memprioritaskan keperluan sekolah,” katanya.
Di sisi lain, Ima menyebutkan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) banyak disalahgunakan oleh orang tua siswa untuk keperluan di luar pendidikan.
Komentar