Medan, Harianbatakpos.com – Rekrutmen anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki tahap wawancara, yang berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2024. Pendaftaran telah ditutup pada 28 September 2024, dan calon yang lolos seleksi administrasi sedang menjalani wawancara. Hasil wawancara dan tanggapan masyarakat akan menjadi pertimbangan sebelum pengumuman resmi PTPS pada 23-25 Oktober 2024.
PTPS berperan penting dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Calon anggota PTPS dipilih oleh tokoh masyarakat di tingkat desa, kecamatan, atau kelurahan.
Tugas dan Wewenang PTPS
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020, tugas PTPS meliputi pengawasan terhadap:
1. Persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.
2. Persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.
3. Pelanggaran administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Gaji dan Masa Kerja PTPS
Gaji untuk Pengawas TPS ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang, sesuai Surat Menteri Keuangan RI. Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya.
Komentar