Tapanuli Utara, HarianBatakpos.com – Sebanyak 126 narapidana binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pengurangan hukuman ini dipimpin oleh Inspektur Upacara, Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, di kompleks Rutan Tarutung.
Pada peringatan HUT RI ke-79 ini, sebanyak 126 narapidana mendapatkan remisi umum tahun 2024, dengan rincian 125 orang menerima remisi umum I, dan 1 orang mendapatkan remisi umum II. “Narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 126 orang,” jelas Humas Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung, pada Minggu (18/8).
Rincian remisi umum I yang diterima warga binaan adalah sebagai berikut: 45 orang mendapat remisi 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 2 bulan, 38 orang mendapat remisi 3 bulan, 12 orang mendapat remisi 4 bulan, 1 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan. Sementara itu, untuk remisi umum II, sebanyak 1 orang mendapat remisi 4 bulan dan langsung bebas.
Pemberian remisi kepada narapidana ini dianggap sebagai perwujudan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam sistem pemasyarakatan. “Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tambah Nurdin.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Rutan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.
Secara simbolis, remisi umum ini diberikan langsung oleh Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing, setelah pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum tahun 2024. “Pemberian remisi umum dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Nurdin. (BP/NS)
Komentar