Medan-BP: Rencana usulan dari organisasi pedagang pasar tentang pengurangan kontribusi sah-sah saja karena itu aspirasi mereka.
Kabag Ekonomi Pemko Medan Regen Harahap mengatakan Hal itu pada harianbatakpos.com, Minggu (15/8/2021) Menjawab pertanyaan Rencana edagang melalui organisasi Pedagang Pasar Minta pemutihan 50 Persen penurunan kontribusi tempat berjualan di seluruh pasar tradisional di Medan.
Kabag ekonomi yang juga Anggota Badan Pengawas Pemko Medan itu menjelaskan, kalau usulan itu sudah disampaikan ke PD Pasar Medan dan Wali Kota, tentu usulan tersebut akan dipelajari dan didalami. kemungkinan hasil usulan itu adalah dipenuhi dan tidak dipenuhi.
Regen juga menyebutkan, seandainya dilakukan pemutihan kontribusi harus melalui persetujuan Badan Pengawas karena pemutihan kontribusi tersebut berkaitan dengan pendapatan Perusahaan Daerah (PD).
Menyingung besaran jumlah tunggakan kontribusi pedagang ke PD Pasar Medan, Regen menyebutkan, kalau masalah jumlah tunggakan pedagang tidak tahu besarannya. Namun yg jelas, umlah piutang PD Pasar yang belum dibayar pihak ketiga cukup besar dan piutang tersebut yang menyebabkan berkurangnya pendapatan PD Pasar untuk Tahun Buku 2021.
Ketika ditanyakan upaya yang dilakukan untuk kemajuan PD Pasar ke depan,
Kabag Ekonomi Pemko Medan yang menggantikan jabatan Nasib SSos itu mengatakan, piutang pihak ketiga tersebut kemungkinan termasuk tunggakan para pedagang.
Agar penagihan piutang tsb berjalan lancar, diperlukan kreativitas dan inovasi jajaran PD Pasar. Yang jelas, lanjut Regen lagi, di masa wabah covid ini tugas PD pasar cukup berat dalam menagih piutang itu karena di samping mengejar target pendapatan, PD Pasar juga harus tanggap dan respon terhadap kondisi ekonomi para pedagang, tertunggak lainnya.(BP/EI)
Komentar