Mataram, HarianBatakpos.com – Pria difabel bernama Agus alias IWAS (22) resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus pelecehan seksual. Saat hendak dibawa dari Kejari Mataram ke Lapas, Agus menangis histeris hingga menarik perhatian.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar Kurniadi, kuasa hukum Agus, dikutip Jumat (10/1/2024).
Kasus pria difabel Agus ini menyita perhatian banyak pihak, termasuk alasan penahanan yang dijelaskan oleh Kajari Mataram, Ivan Jaka. Ivan menyebutkan adanya pertimbangan subjektif dan objektif dalam kasus ini.
“Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Ada pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut berasal dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ivan.
Ivan juga menjelaskan aspek objektif kasus pria difabel Agus ini, yaitu ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dengan ancaman hukuman tersebut, penahanan dianggap perlu dilakukan.
“Sedangkan untuk syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban dari tindakan terdakwa IWAS lebih dari satu, sehingga ada kekhawatiran terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya,” tambah Ivan.
Agus alias IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahanan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Komentar