Jakarta, harianbatakpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis korupsi politik kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antarwaktu DPR periode 2019-2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025). Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangan vonis, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta melemahkan independensi KPU. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan. Sementara sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Dakwaan terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.
Putusan vonis terhadap Hasto Kristiyanto ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto telah menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini buron sejak 2020. Tak hanya itu, Hasto juga terbukti memberikan suap sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan proses pergantian antarwaktu DPR bagi Harun Masiku.
Kasus korupsi politik yang menjerat Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam perkara suap terkait pemilu dan kekuasaan legislatif. Vonis ini menjadi sorotan publik menjelang tahun politik 2029 mendatang.
Untuk berita hukum terbaru, update politik nasional, dan liputan eksklusif lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar