Headline Hukum
Beranda » Berita » Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025 (Foto: Detik.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi impor secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dannie Arsan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Selain vonis penjara, Tom Lembong juga dikenai denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan Tom akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkannya untuk tetap ditahan.

Korban Kecelakaan dengan Anggota PJR Polda Sumut Mulai Membaik, Dua Polisi Diperiksa

Tom dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain karena Tom lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada sistem ekonomi Pancasila yang menjunjung keadilan dan kesetaraan.

Ia juga dianggap tidak melaksanakan tugas dengan akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan publik saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, khususnya dalam mengendalikan dan menjaga stabilitas harga gula putih di dalam negeri.

Hakim menyebutkan, saat menjabat, Tom Lembong memberikan izin impor gula tanpa koordinasi antar kementerian, serta memperpanjang izin operasi pasar gula kepada dua induk koperasi, yaitu Inkopkar dan Inkoppol, yang selanjutnya bekerja sama dengan swasta untuk melakukan impor gula. Hal ini dilakukan saat stok gula nasional dalam kondisi surplus.

Dampaknya, harga gula kristal putih tetap tinggi sepanjang 2016, yang bertentangan dengan kewajiban negara dalam menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi rakyat.

Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor

Sementara itu, hal yang meringankan, Tom belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, serta telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung saat proses penyidikan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Agung yang meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Korupsi impor yang dilakukan Tom Lembong menjadi perhatian publik karena terjadi dalam kondisi Indonesia mengalami surplus gula. Publik menilai tindakan ini telah mengabaikan prinsip keadilan ekonomi serta merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen akhir.

📲 Ikuti informasi terbaru lainnya dari saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *