Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Medan Labuhan, rupanya belum bernyali untuk menggerebek aksi judi dadu yang berada di Pasar 7 Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Buktinya, aktivitas melanggar hukum itu masih terus berlangsung. Bahkan para pemainnya juga semangat melakukan pelanggaran hukum itu.
Dari dalam lokasi, penelusuran awak media terlihat jelas manajemen menyediakan berbagai jenis judi didalam ruangan yang dikelilingi oleh tepas bambu. Ada jenis tembak ikan, dingdong dan dadu putar dan sejenisnya.
Seorang warga yang enggan menyebut identitasnya mengaku heran dengan petugas kepolisian, sudah terang terangan ada praktek perjudian. Mengapa tidak ditindak.
“Kok tidak ditindak praktek judi itu, padahal sudah terang terangan ada praktek judi disana,” kata warga.
Dia berharap agar polisi menggerebek lokasi itu dan menutupnya. Polisi jangan tutup mata.
“Kalau tidak digerebek, maka masyarakat pasti akan heran, apakah polisi tidak tahu atau pura pura tidak tahu,” terangnya.
Sayangnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi ketika dikonfirmasi awak media tidak bersedia membalas konfirmasi awak media.
Sedangkan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari ketika dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (24/8/2021) hanya memberikan tanda jempol. (BP/Reza)
Komentar