Medan, HarianBatakpos.com – Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum),” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Penambahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugasnya, dikutip dari suara.com.
Dia lantas membacakan bunyi ayat yang ditambahkan itu, yakni Pasal 140 ayat (2), “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.” Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas profesi advokat.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyetujui untuk menghapus ketentuan terkait larangan advokat melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya. Penghapusan ini dianggap perlu untuk keadilan bagi profesi advokat. “Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair,” ujar Habiburokhman.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi advokat dan masyarakat yang menerima layanan hukum. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang pun mengapresiasi langkah ini, menyatakan bahwa imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugasnya sangat signifikan.
Komentar