Jakarta, HarianBatakpos.com – Revisi undang-undang (UU) Pilkada menjadi pusat perhatian karena disahkan dalam waktu singkat di Baleg DPR. Dengan keputusan yang diambil dalam hitungan jam, revisi ini segera dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan besok. Berbagai kecaman muncul dari berbagai kalangan terhadap hasil revisi yang dianggap kontroversial ini.
Rapat yang menentukan pengesahan revisi UU Pilkada berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau yang lebih dikenal dengan Awiek.
Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Pejabat utama dari Kemenkumham dan Kemendagri juga turut serta dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam. Rapat dimulai pukul 10.10 WIB dan berakhir pada 16.55 WIB.
Salah satu perubahan yang disepakati dalam revisi UU Pilkada adalah mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Dalam catatan rapat, disepakati bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan pasangan terpilih.
Selain itu, Panitia Kerja (Panja) juga membahas usulan perubahan substansi pada pasal 40 UU Pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat tiga hal utama yang diserukan dalam revisi tersebut:
- Presiden dan DPR diharapkan menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang keduanya dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
- KPU diminta untuk segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
- Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan tanpa mematuhi putusan MK, masyarakat sipil diimbau untuk melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai tirani dan autokrasi rezim.
Menkumham Bantah Pembangkangan
Menkumham, Supratman Andi Agtas, membantah tuduhan bahwa DPR melakukan pembangkangan terhadap putusan MK dalam proses perumusan RUU Pilkada. Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk undang-undang sesuai dengan UUD 1945.
Menurut Supratman, dalam perumusan draf RUU Pilkada, memang terjadi perdebatan yang cukup sengit. Namun, pada akhirnya, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan mengenai draf RUU tersebut. Supratman juga menyatakan bahwa jika terjadi polemik mengenai materi dalam revisi UU Pilkada, hal tersebut akan diserahkan kepada penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menganulir putusan MK. Draf RUU Pilkada yang dirumuskan DPR tetap merujuk pada putusan MK dan akan menjadi dasar hukum dalam pencalonan Pilkada mendatang.
“Kita akan menunggu tahap berikutnya karena jadwal sidang paripurna DPR untuk pembicaraan tingkat II belum ditentukan,” kata Supratman.
Komentar