Uncategorized
Beranda » Berita » Revisi UU TNI, TNI Kini Bisa Duduki 14 Jabatan Publik

Revisi UU TNI, TNI Kini Bisa Duduki 14 Jabatan Publik

Revisi UU TNI, TNI Kini Bisa Duduki 14 Jabatan Publik
Revisi UU TNI, TNI Kini Bisa Duduki 14 Jabatan Publik

Jakarta, HarianBatakpos.com – Revisi UU TNI telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Perubahan dalam UU TNI ini mencakup tiga pasal penting yang berkaitan dengan tugas operasi militer selain perang, jabatan TNI di kementerian/lembaga, serta usia pensiun prajurit.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Tugas TNI Bertambah dalam Operasi Militer Selain Perang

Dalam revisi UU TNI, Pasal 7 mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas dalam operasi militer selain perang, namun kini bertambah menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan yang dimasukkan dalam revisi ini adalah:

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

  1. Menanggulangi ancaman siber
  2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Dengan adanya tambahan tugas ini, TNI kini memiliki peran lebih besar dalam menghadapi ancaman digital dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek pertahanan dan keamanan nasional.

TNI Bisa Duduki 14 Jabatan Publik di Kementerian/Lembaga

Revisi UU TNI juga mengubah Pasal 47, yang memperbolehkan personel TNI aktif untuk menempati lebih banyak posisi di kementerian/lembaga. Jika sebelumnya hanya 10 jabatan yang bisa diisi oleh TNI, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 jabatan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) – tambahan baru
  10. Badan Penanggulangan Bencana – tambahan baru
  11. Badan Penanggulangan Terorisme – tambahan baru
  12. Badan Keamanan Laut – tambahan baru
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Dengan bertambahnya jumlah jabatan yang bisa diisi oleh TNI, peran militer dalam pemerintahan akan semakin luas, terutama dalam aspek keamanan dan pertahanan negara.

Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang

Pasal 53 dalam revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit. Sebelumnya, usia pensiun prajurit TNI memiliki batasan yang lebih rendah, namun kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan sebagai berikut:

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dapat diperpanjang hingga 2 tahun dengan Keputusan Presiden

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengalaman dan keahlian prajurit senior dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara.

Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari bertambahnya tugas dalam operasi militer selain perang, perluasan jabatan yang bisa diisi oleh TNI di kementerian/lembaga, hingga perpanjangan usia pensiun prajurit. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat semakin berkontribusi dalam menjaga keamanan dan pertahanan nasional di berbagai sektor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *