Uncategorized
Beranda » Berita » Reza Artamevia Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Reza Artamevia Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Konferensi Pers Kasus Narkoba yang menjerat Reza Artamevia. Foto: Ist

Harianbatakpos.com – Penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Yusri mengatakan kasus Reza masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus masih berjalan dan saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Dalam pengembangan kasusnya, Kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut.

Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun hingga saat ini penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum,” kata Yusri.

Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan  dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (Ant)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *