Ekbis
Beranda » Berita » Ribuan Driver Ojol Demo 17 Februari, Tuntut THR dari Perusahaan Aplikasi

Ribuan Driver Ojol Demo 17 Februari, Tuntut THR dari Perusahaan Aplikasi

Ribuan Driver Ojol Demo 17 Februari, Tuntut THR dari Perusahaan Aplikasi
Ribuan Driver Ojol Demo 17 Februari, Tuntut THR dari Perusahaan Aplikasi

Jakarta, HarianBatakpos.com – Tak kurang dari 1.000 pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir akan turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada 17 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikasi agar memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja ojol sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang mewakili para pekerja transportasi daring, menegaskan bahwa hak THR bagi pengemudi ojol harus segera dipenuhi oleh perusahaan penyedia platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo. Mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tidak hanya mengimbau, tetapi juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada pekerja ojol sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan tidak sekadar memberikan imbauan atau insentif. Harus ada regulasi yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada driver ojol,” ujar Lili, perwakilan SPAI, dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia pada awal pekan ini.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Selain THR, tuntutan lain yang diajukan oleh pekerja ojol adalah kejelasan status hubungan kerja. Mereka mendesak agar Kemnaker segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan driver ojol sebagai pekerja tetap, bukan sekadar mitra bisnis. Hal ini dianggap penting agar para pekerja mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk asuransi dan jaminan sosial tenaga kerja.

Menanggapi tuntutan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pekerja ojol. Menurutnya, pembahasan regulasi ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan serikat pekerja, guna mencapai solusi yang adil.

“Regulasinya sedang kami bahas, dan kami menargetkan pembahasan ini rampung dalam waktu dua minggu. Setelah itu, hasilnya akan kami komunikasikan kepada para pengusaha dan platform online,” ujar Yassierli pada Senin (3/2) lalu.

Ia menegaskan bahwa skema perhitungan dan besaran THR bagi pekerja ojol akan ditentukan setelah kajian regulasi selesai dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

“Bisa ada banyak opsi nanti. Namun saat ini, kami fokus menyelesaikan regulasinya terlebih dahulu sebelum membahas teknis pembagian THR,” tambahnya.

Dengan aksi demonstrasi yang akan digelar pada 17 Februari mendatang, para pengemudi ojek online berharap ada langkah konkret dari pemerintah dalam menjamin hak-hak mereka, terutama terkait tunjangan hari raya dan status ketenagakerjaan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan