Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah Arab Saudi secara tegas mengusir lebih dari 269.000 jemaah haji ilegal yang nekat memasuki Mekkah tanpa izin resmi. Penertiban ketat ini dilakukan jelang puncak musim ibadah haji 2025, guna mengantisipasi kekacauan dan risiko kesehatan akibat jemaah tak terdaftar.
Dilansir dari Al Arabiya, Senin (2/6/2025), otoritas haji Arab Saudi menyatakan para pelanggar mayoritas tidak memiliki izin dan menjadi salah satu faktor risiko tertinggi dalam tragedi tahun lalu, di mana banyak jemaah wafat karena cuaca ekstrem.
Dalam konferensi pers resmi di Mekkah pada Minggu (1/6), pemerintah Riyadh menyebutkan bahwa 269.678 jemaah ilegal berhasil dihentikan dan dilarang masuk ke wilayah kota suci. Selain itu, lebih dari 23.000 warga lokal dijatuhi sanksi karena melanggar regulasi haji. Bahkan, 400 perusahaan penyelenggara haji resmi dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan.
Pemerintah Arab Saudi tak main-main dalam menindak tegas jemaah tanpa izin. Sanksi yang diterapkan berupa denda hingga US$ 5.000 atau setara Rp 81,2 juta, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi selama beberapa tahun.
Letnan Jenderal Mohammed al-Omari, salah satu pejabat tinggi keamanan haji, menyatakan bahwa seluruh jema
Saat ini, tercatat 1,4 juta jemaah haji resmi telah tiba di Mekkah, dan jumlah ini diperkirakan masih akan terus bah resmi berada dalam pengawasan penuh otoritas.
“Para jemaah haji ada dalam pengawasan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami,” tegasnya.ertambah. Arab Saudi menekankan pentingnya taat aturan haji, agar ibadah berlangsung aman, tertib, dan khusyuk.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar