Berita Daerah
Beranda » Berita » Ribuan Napi di Medan Dapat Remisi Idul Fitri

Ribuan Napi di Medan Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi tahanan

Medan-BP: Sebanyak 1.295 warga binaan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas I A Medan Frans Elias Nico, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan 1.451 warga binaan untuk mendapat remisi, namun baru 1.295 yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dari total 1.295 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.

Pemberian remisi ini, kata Frans, nantinya akan langsung diberikan oleh Gubernur Sumut atau Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara pada Minggu (24/5).

“Remisi ini akan diberikan setelah siap melaksanakan Shalat Idul Fitri nanti,” katanya pula. (Ant)

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *