Nasional
Beranda » Berita » Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Ratusan Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Ratusan Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Ratusan Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Ratusan Langsung Bebas

Bogor, HarianBatakpos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Sebanyak 157.933 narapidana menerima remisi ini, termasuk di antaranya yang langsung bebas.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, menyampaikan bahwa remisi diberikan dalam beberapa kategori. “Yang pertama, remisi khusus 1 (Nyepi) dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621. Sedangkan berkenaan dengan hari raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang,” ujar Mashudi dalam sambutannya di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Rinciannya, 20 narapidana mendapatkan remisi khusus Nyepi dan 928 narapidana memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

Pertahanan Mekkah: Strategi Keamanan Arab Saudi Saat Haji

“Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 20 orang langsung bebas. Sementara itu, remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana untuk 928 orang juga menyebabkan mereka bebas setelah menerima remisi ini,” jelas Mashudi.

Syarat Penerima Remisi

Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hingga 30 hari pengurangan masa tahanan. Mashudi menjelaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi.

“Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ujarnya.

Penerbangan Misterius Netanyahu ke Yunani: Benarkah Kabur?

Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberian remisi khusus bagi narapidana pada hari besar keagamaan.

Efisiensi Anggaran dan Manfaat Remisi

Mashudi juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000,” katanya.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

“Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka,” tutup Mashudi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan