Viral
Beranda » Berita » Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Keji

Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Keji

Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Keji
Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Keji

Bandung, HarianBatakpos.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklarifikasi isu perselingkuhan dan tuduhan memiliki anak di luar nikah yang beredar di media sosial sejak kemarin. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah bermotif ekonomi yang didaur ulang.

Dalam pernyataannya, Ridwan Kamil mengakui pernah bertemu dengan perempuan yang mengaku memiliki anak darinya sebanyak satu kali. Namun, ia membantah memiliki hubungan spesial dengannya. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat, bahwa perempuan tersebut sudah hamil lebih dulu sebelum pertemuan kami. Bahkan, ia sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ungkap Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya, Kamis (27/3).

Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Kabid Humas Akui 4 Anggota Polri Lalai dan Diperiksa

Ridwan Kamil mengaku tidak mengerti mengapa isu ini kembali mencuat. Ia berharap pihak yang menyebarkan fitnah tersebut mendapat hidayah. Ia juga menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini. Sehingga bukti-bukti terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ridwan Kamil meminta doa agar dirinya dijauhkan dari fitnah dunia. Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan tabayyun sebelum mempercayai sebuah berita, terutama di bulan suci Ramadan ini.

Ketua NasDem Sumut Korban Salah Tangkap, Poldasu Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *