Hukum Nasional
Beranda » Berita » Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk Hasil TPPU Miliaran Rupiah

Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk Hasil TPPU Miliaran Rupiah

Jakarta-BP: Irvan alias IPang, bandar besar sabu buruan BNN Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya diringkus di kabupaten Kutai Timur. Petugas menyita berbagai barang dan kendaraan bernilai miliaran, diduga hasil kejahatan narkoba.

Penangkapan IPang, berawal dari informasi masyarakat, yang meresahkan peredaran sabu cukup lama, di Sangatta, Kutai Timur. Info itu, lalu dilidik BNN Kaltim.

“Tanggal 21 November, kita gerebek rumah di kawasan Sangatta Utara, yang kita ketahui itu adalah rumah IP (Ipang), terduga bandar sabu sekaligus DPO kita, jaringan Kutai Timur,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (12/12).

Skandal Pungli: Oknum Dishub Diduga Memeras Supir Bajaj di Jakarta Barat

Di rumah itu, menurut Tampubolon, kerap jadi tempat jual beli narkoba. “IP sedang tidak ada di rumah itu. Tapi, ada 2 orang terduga pesuruh Ipang, AD dan MS, sebagai penjual sabu ada, kita amankan ke kantor,” ujar Tampubolon.

“Rumah yang dikontrak IP ini terkesan disamarkan. Karena jadi rumah pemeliharaan ayam, kemudian ayam saung dan juga jadi tempat bengkel,” ujarnya.

Meski AD dan MS ditangkap, belakangan masih ada saja pembeli sabu, yang datang hendak membeli sabu. Dalam pengembangan di 27 November 2018, lagi-lagi pesuruh Ipang, KM, juga ditangkap di Sangatta, beserta penyitaan sejumlah barang bukti.

“KM ini, ternyata lagi sama istri IP. Kita kembangkan, akhirnya tanggal 8 Desember 2018 jam 1 dini hari, kita tangkap IP, yang ternyata masih ada di Sangatta, dan kita bawa ke BNN,” sebut Tampubolon.

Profil Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara

Meski tidak menemukan barang bukti sabu, namun petugas BNN menyita sejumlah aset milik IPang, bernilai miliaran. Mulai dari rumah, tanah, 5 unit mobil, 11 motor, uang tunai Rp 43 juta, surat tanah, hingga rekening tabungan. “Ini hasil tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkoba,” tegas Tampubolon.

Ipang dan istrinya, Ayu, bersama 4 orang lainnya, kini berstatus tahanan BNN Provinsi Kalimantan Timur. “Masih ada aset dari IP, yang masih kita cari dan telusuri,” demikian Tampubolon.

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *