Nasional
Beranda » Berita » Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab

Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab

Habib Rizieq. Foto: kapanlagi.com

Harianbatakpos.com –  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” kata Andi, Senin (11/1/2021).

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. “Minggu ini rencananya (pemeriksaan),” ujar Andi.

Dalam hal ini, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. (iN/zik)

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan