Selebritis
Beranda » Berita » Rizky Febian dan Mahalini Berjuang Agar Pernikahan Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat

Rizky Febian dan Mahalini Berjuang Agar Pernikahan Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat

Rizky Febian dan Mahalini Berjuang Agar Pernikahan Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat
Rizky Febian dan Mahalini Berjuang Agar Pernikahan Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat

Jakarta, HarianBatakpos.com – Rizky Febian dan Mahalini sedang berupaya agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara melalui sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Rizky Febian membawa bukti pernikahan yang telah dilakukan sesuai syariat Islam untuk meyakinkan hakim.

Sidang itsbat tersebut digelar pada Senin (18/11/2024), di mana Rizky Febian menyerahkan berbagai dokumen pendukung. Pernikahan pasangan ini sebelumnya telah berlangsung pada 10 Mei 2024.

“Ada dokumen permohonan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Setiabudi, bukti foto dari acara pernikahan, daftar mahar, serta keterangan saksi,” jelas Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, di PA Jakarta Selatan.

Ashanty Ternyata Dosen? Ini Profil Lengkap dan Fakta Menariknya

Markus optimis bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan itsbat nikah kliennya. Menurutnya, keputusan akhir sidang kemungkinan besar akan disampaikan melalui sistem e-court atau secara online pada pekan depan.

“Tidak ada kemungkinan ditolak. Selama semua bukti yang kami ajukan valid, prosesnya pasti berjalan lancar. Keputusan bisa keluar minggu depan, tergantung jadwal majelis hakim,” ujar Markus lebih lanjut.

Sementara itu, Mahalini tidak hadir dalam sidang tersebut. Meski demikian, Markus memastikan bahwa ketidakhadiran Mahalini tidak memengaruhi proses persidangan.

“Tidak masalah jika hanya salah satu pihak yang hadir. Yang terpenting adalah semua dokumen sudah disampaikan kepada majelis hakim,” tegasnya.

Vidi Aldiano, Ini Profil Lengkap dan Sumber Kekayaannya

Rizky Febian berharap bahwa dengan dokumen lengkap dan bukti yang valid, pernikahannya dengan Mahalini dapat segera tercatat sah secara hukum negara, melengkapi kesahihan secara agama yang telah mereka jalani.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan