Medan, HarianBatakpos.com – Robby Messa Nura (44), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020 di Medan, Sumatera Utara, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua M Nazir di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Nazir dalam sidang kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 ini. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga memerintahkan Robby Messa Nura untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara. “Jika tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun,” tambah Nazir.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Robby dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim Nazir menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Robby sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar sebesar Rp24 miliar. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa Robby belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, vonis yang sama juga dijatuhkan oleh Hakim Ketua M Nazir kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (berkas terpisah), yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, untuk uang pengganti, terdakwa Alwi dihukum membayar lebih kecil dibandingkan dengan terdakwa Robby, yakni sebesar Rp1,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 ini bermula pada Maret 2020 ketika Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar. Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani oleh terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Sumut, diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga yang menyebabkan harga satuan APD menjadi tinggi.
Pengadaan APD ini kemudian diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. “Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik, terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar,” jelas JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya.
Komentar