Ekbis
Beranda » Berita » Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto

Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto

Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto
Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto
HarianBatakpos.com – Dalam pengumuman mengejutkan, Robinhood telah menerima Wells Notice dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) terkait dengan divisi kriptonya.

Wells Notice ini menjadi tanda bahwa Robinhood Crypto berpotensi menghadapi gugatan hukum serius dari SEC.

Pengumuman ini mengikuti langkah serupa yang dialami oleh Uniswap dan Consensys, yang juga menerima Wells Notice dari SEC sebelumnya.

Namun, meskipun berita ini mengguncang, volume perdagangan kripto di platform Robinhood justru mengalami lonjakan signifikan. Menurut data terbaru, volume perdagangan nosional kripto di Robinhood meningkat hingga 224%, mencapai angka US$36 miliar pada kuartal pertama tahun 2024.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Perlu dicatat bahwa lonjakan ini jauh melampaui pertumbuhan volume perdagangan nosional saham, yang hanya naik sebesar 40% pada periode yang sama.

Tidak hanya itu, Robinhood juga berhasil mengelola aset kripto pengguna mereka sebesar US$26,2 miliar, yang merupakan lonjakan mencolok sebesar 78% dibandingkan dengan akhir tahun 2023.

Kendati terjadi ketegangan antara Robinhood dan SEC terkait divisi kripto, pertumbuhan yang luar biasa dalam aktivitas perdagangan dan aset kripto di platform ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital terus berkembang pesat.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *