Ekbis
Beranda » Berita » Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto

Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto

Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto
Robinhood Terancam Gugatan Hukum SEC Terkait Divisi Kripto
HarianBatakpos.com – Dalam pengumuman mengejutkan, Robinhood telah menerima Wells Notice dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) terkait dengan divisi kriptonya.

Wells Notice ini menjadi tanda bahwa Robinhood Crypto berpotensi menghadapi gugatan hukum serius dari SEC.

Pengumuman ini mengikuti langkah serupa yang dialami oleh Uniswap dan Consensys, yang juga menerima Wells Notice dari SEC sebelumnya.

Namun, meskipun berita ini mengguncang, volume perdagangan kripto di platform Robinhood justru mengalami lonjakan signifikan. Menurut data terbaru, volume perdagangan nosional kripto di Robinhood meningkat hingga 224%, mencapai angka US$36 miliar pada kuartal pertama tahun 2024.

Kebijakan Purbaya, Pecahan Rp1.000 Akan Menjadi Rp1 di Tahun 2026

Perlu dicatat bahwa lonjakan ini jauh melampaui pertumbuhan volume perdagangan nosional saham, yang hanya naik sebesar 40% pada periode yang sama.

Tidak hanya itu, Robinhood juga berhasil mengelola aset kripto pengguna mereka sebesar US$26,2 miliar, yang merupakan lonjakan mencolok sebesar 78% dibandingkan dengan akhir tahun 2023.

Kendati terjadi ketegangan antara Robinhood dan SEC terkait divisi kripto, pertumbuhan yang luar biasa dalam aktivitas perdagangan dan aset kripto di platform ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital terus berkembang pesat.

Whoosh Sudah Mampu Menutup Biaya Operasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV