Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah masa tahanannya selama 30 hari ke depan.
"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Argo mengatakan, perpanjangan tersebut terhitung mulai Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa, masa penahanan Ratna Sarumpaet telah berakhir.
"Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," kata Argo.
Sebelumnya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks. Dia menyebarkan cerita dan foto perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018.
Dia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat 5 Oktober 2018. Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.
Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
(Liputan6) BP/JP
Komentar