MEDAN – BP: Drama ketegangan antara Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Haris Lubis, semakin memanas. Rosmaida dengan tegas menolak permintaan Haris untuk mencabut keputusan tidak menaikkan kelas seorang siswi, Maulidza, yang sempat menjadi viral.
Keputusan yang diambil oleh Rosmaida telah melalui rapat resmi dan dituangkan dalam surat bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024 tertanggal 26 Juni 2024. “SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan,” demikian bunyi surat yang dikutip pada Sabtu (29/6/2024).
Menanggapi hal ini, Kadis Pendidikan Sumut, Haris Lubis, mengaku kecewa dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kelalaian yang terjadi di SMAN 8 Medan. “Tidak apa-apa, kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh,” ujar Haris.
Kilas Balik Kasus Maulidza
Masalah bermula dari laporan orang tua Maulidza tentang dugaan pungutan liar di SMAN 8 Medan. Meskipun demikian, Rosmaida menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan kelas Maulidza murni berdasarkan absensi yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
Rosmaida mengungkapkan bahwa Maulidza absen selama 34 hari tanpa keterangan yang memadai, meskipun terdapat pemberitahuan melalui WhatsApp tentang sakitnya. Namun, Kadisdik Haris Lubis menyoroti kurangnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang sering absen, yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.
Fakta Temuan Ombudsman
Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara mencatat bahwa meskipun Maulidza sering absen karena sakit, pihak sekolah hanya sekali memanggil orang tua Maulidza untuk klarifikasi. Ombudsman juga menemukan bahwa sosialisasi terkait Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMAN 8 Medan tidak transparan, memicu kecurigaan orang tua siswa.
Kontroversi dan Konsekuensi
Ketegangan meningkat setelah Rosmaida secara terbuka menolak arahan Kadisdik Haris Lubis. Haris menilai ada kelalaian dalam keputusan rapat dewan guru yang tidak mematuhi prosedur, seperti jumlah guru yang hadir dan validitas tanda tangan.
“Kami sudah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk mengevaluasi keputusan tersebut. Namun, dia tetap berkeras dengan keputusannya,” ungkap Haris.
Langkah Selanjutnya
Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim khusus untuk memeriksa dan mendalami kasus ini. Mereka akan memanggil para guru yang terlibat dalam rapat penentuan kenaikan kelas Maulidza. “Kami akan periksa lebih jauh untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar,” tegas Haris.
Situasi ini menjadi perhatian publik, menunggu apakah Rosmaida akan bertahan dengan keputusannya atau akhirnya mengalah pada tekanan dari Dinas Pendidikan Sumut.
Komentar