Headline Hukum Nasional
Beranda » Berita » Roy Suryo Masih Terus Bersuara, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Masih Terus Bersuara, Polisi Diminta Segera Tahan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan pengacaranya dalam semua kegiatan beberapa waktu lalu. (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pakar Telematika, Roy Suryo tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran hoaks terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Roy beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025) lalu.

Namun, Roy justru menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri dibohongi oleh para anak buahnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, Sabtu (8/11/2025), dikutip dari Tribun.

Polres Simalungun Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu, Koordinator Komrad Pancasila Antony Komrad, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.

Menurut Antony, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.

“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik. Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” ujar Antony, Minggu (9/11/2025).

Antony juga mengecam keras pernyataan Roy Suryo yang sempat menyebut Kapolda Metro Jaya ‘ngawur’ dalam menanggapi kasus tersebut. “Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.

Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Medan

Antony menilai, yang justru ‘ngawur’ adalah produksi narasi sesat yang menyesatkan publik melalui manipulasi data dan metode analisis yang tidak ilmiah. “Jika dugaan manipulasi dokumen dan data elektronik itu benar, maka ini bukan sekadar polemik, tapi tindakan sistematis yang merusak nalar publik,” katanya. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *