Headline Kota Medan
Beranda » Berita » RS Royal Prima Batalkan Sepihak Jadwal Operasi, Proletar Minta Polrestabes Medan Proses Pengaduannya

RS Royal Prima Batalkan Sepihak Jadwal Operasi, Proletar Minta Polrestabes Medan Proses Pengaduannya

Ridwanto Simanjuntak (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak menegaskan, bahwa dirinya tidak akan surut dalam memperjuangkan keadilan atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang dialami anaknya, Samuel Simanjuntak.

Ia menceritakan, ‎Samuel mengalami patah tulang belikat akibat kecelakaan tunggal pada Hari Minggu, 25 Januari 2026, sekira pukul 09.30 WIB.

Namun, menurut Ridwanto, penanganan terhadap cedera tersebut tidak dilakukan secara maksimal oleh RS Royal Prima selama dua minggu pascakecelakaan. “Rumah sakit tersebut hanya melakukan tindakan bedah saraf pada bagian kepala pada malam hari setelah kejadian,” ujarnya.

Monique Rijkers: Orang Batak Serupa dengan Bangsa Israel

Ridwanto menjelaskan, operasi tulang belikat yang semula dijadwalkan oleh dr Jeff Loren, pada 9 Februari 2026, justeru dibatalkan secara sepihak. Pembatalan itu disampaikan oleh seorang perawat melalui sambungan telepon kepada adik korban, Aviva Sari Octavia Simanjuntak, pada 7 Februari 2026.

‎Pihak keluarga kemudian berupaya mengonfirmasi pembatalan tersebut, namun nomor yang menghubungi tidak memberikan respons saat dihubungi kembali.

Keesokan harinya, Minggu 8 Februari 2026, Keluarga Samuel mendatangi rumah sakit dan melakukan komplain selama kurang lebih enam jam, tetapi tidak mendapat tanggapan memadai.

‎Merasa tidak mendapatkan kepastian penanganan medis, keluarga akhirnya memutuskan untuk memindahkan Samuel ke RS Bunda Thamrin guna mendapatkan perawatan lanjutan.

Iran Akhirnya Izinkan 2 Kapal Pertamina Lewati Selat Hormuz

‎Sebelum menempuh jalur hukum, LSM Suara Proletar diketahui telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Medan dan DPRD Sumut, melalui surat tertanggal 16 Februari 2026. Namun, Ridwanto menilai tidak ada kejelasan tindak lanjut atas usulan tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap sejumlah pihak, termasuk DPRD (Medan dan Sumut), BPJS Cabang Medan, dan Dinas Kesehatan Sumut, yang ia nilai tidak memberikan respons konkret terhadap persoalan tersebut.

‎Akhirnya, Ridwanto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/1080/III/2026/SPKT, tertanggal 16 Maret 2026.

‎Ridwanto berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, agar tidak terjadi lagi dugaan perlakuan sewenang-wenang terhadap pasien di masa mendatang.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak RS Royal Prima, pihak rumah sakit melalui humas, terkesan kurang serius menanggapi. Upaya konfirmasi disampaikan media, Hari Rabu (1/4/2026), sekira pukul 14.32 WIB. Kemudian Humas RS Royal Prima Dr Devi Marlin SH MH, membalas pada pukul 15.48 WIB dan minta waktu.

“Baik pak saya konfirmasi dulu ya pak,” tulisnya.

Namun hingga keesokan hari, belum ada juga jawaban. Lalu pada Hari Kamis (2/4/2026), pukul 10.08 WIB, wartawan mencoba mengingatkan kembali dan humas kembali minta waktu.

“Ok sebentar pak,” tulis Devi Marlin.

Namun hingga malam harinya sekira pukul 22.00 WIB atau hampir 12 jam kemudian, pihak RS Royal Prima tak kunjung merealisasikan konfirmasinya. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *