Medan, HarianBatakpos.com – Kasus pelanggaran serius terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana seorang dokter residen, Priguna Anugerah Pratama (31), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit tersebut, terutama dalam jaga malam di ruang IGD.
Direktur SDM RSHS Bandung, Fitra Hergyana, memastikan bahwa semua proses di IGD telah sesuai prosedur. Meskipun demikian, tindakan Priguna jelas melanggar SOP yang ditetapkan oleh manajemen. “Jaga malam ini memang sudah ada jadwalnya,” ungkap Fitra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, dikutip dari kompas.com.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, ketika tersangka meminta korban untuk melakukan pengambilan darah. Dalam proses tersebut, korban dibawa ke Gedung MCHC Lantai 7, di mana tindakan kekerasan seksual berlangsung. Kombes Hendra Rochmawan dari Polda Jabar menjelaskan bahwa pelaku telah menggunakan jarum dan infus untuk menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadar.
Korban mengalami rasa sakit dan ketidaknyamanan setelah kejadian. “Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu,” jelas Hendra. Kasus ini melibatkan 11 saksi yang memberikan keterangan, termasuk keluarga dan perawat.
Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kita akan pentingnya penerapan SOP yang ketat dalam pelayanan kesehatan.
Komentar