Medan-BP: Satu unit bangunan permanen bentuk rumah toko (Ruko) berlantai 3 di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Induk, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang Terbakar Senin 30 November 2020 malam.
Ruko yang disaat itu tidak berpenghuni bermerek Deli Teknik Baja berisikan material besi, baja dan mesin. Petugas kepolisian yang mengetahui insiden itu langsung terjun kelokasi. Petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga turun kelokasi memadamkan api.
Kepala Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan adanya insiden kebakaran itu. Kejadian terjadi sekira pukul 23:00 WIB.
“Pertama sekali yang melihat ruko itu terbakar adalah pedagang martabak Mesir di depan lokasi, Roimah dan Suaminya Sempolo. Mereka mendengar bunyi ledakan yang berasal dari ruko itu, kemudian keluar api dari dalamnya, ruko tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni dan terkunci,” kata Zulkifli, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim), Inspektur Satu Martua Manik, Selasa 1 Desember 2020.
Selanjutnya, pasangan suami istri (pasutri) penjual martabak ini menghubungi pemilik ruko dan diteruskan kepada pihak pemerintahan dan sampailah kepada petugas kepolisian.
“Mobil petugas pemadam kebakaran (damkar) datang dan sekira pukul 00.10 WIB, seluruh api sudah dapat dipadamkan. Sampai saat ini total kerugian belum dapat ditaksir, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Lokasi kebakaran sudah dipasang garis polisi, sedangkan penyebabnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar