Daerah
Beranda » Berita » Rumah Pendeta Dimaling Murid Sendiri, Sepeda Motor dan Laptop Raib

Rumah Pendeta Dimaling Murid Sendiri, Sepeda Motor dan Laptop Raib

Rumah Pendeta Dimaling Murid Sendiri, Sepeda Motor dan Laptop Raib
Rumah Pendeta Dimaling Murid Sendiri, Sepeda Motor dan Laptop Raib

Pematangsiantar, HarianBatakpos.com – Rumah seorang pendeta di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi sasaran pencurian yang dilakukan oleh muridnya sendiri berinisial TS (26). Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, laptop, dan sejumlah uang. Kasus ini pun menjadi perhatian warga setempat.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi di rumah dinas pendeta GPDI Jemaat Karsim yang berlokasi di Jalan Karsim, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (7/1/2025). Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada Sabtu (11/1).

“Pelaku adalah jemaat yang dididik korban di gereja tersebut, sekaligus pegawai penjaga gereja yang tinggal di rumah korban,” kata AKP Restuadi, Selasa (14/1).

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Saat kejadian, korban sedang berada di Bagan Siapi-api, Riau. Ketika pulang ke rumah pada Kamis (9/1), korban mendapati sepeda motor, laptop, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.

Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Menurut AKP Restuadi, total kerugian akibat aksi pencurian ini mencapai Rp 36,5 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat kembali mendatangi rumah korban.

“Pada Sabtu sekitar pukul 15.45 WIB, kami mendapat informasi dari tetangga korban bahwa pelaku kembali ke rumah tersebut. Tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah barang-barang curian tersebut sudah dijual oleh pelaku atau belum.

“Pelaku TS saat ini sudah diamankan dan dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tutup Restuadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan