Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengecilan luas bangunan hingga hanya 18 meter persegi, dari sebelumnya 36 meter persegi, dengan luas tanah minimum menjadi 25 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebut bahwa kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap uji coba serta pengumpulan masukan. “Masih perlu disesuaikan regulasi lainnya. Ini juga menjadi pilihan bagi masyarakat, terutama yang lajang,” ujarnya dalam keterangannya.
Dilansir dari laman detik.com, Sri juga menjelaskan bahwa tipe rumah subsidi lama tetap berlaku dan akan disandingkan dengan tipe baru untuk melihat minat pasar. Dengan begitu, pengembang dapat menyesuaikan pembangunan sesuai permintaan masyarakat.
Terkait harga rumah subsidi, Sri menegaskan tidak ada perubahan harga dalam draf usulan tersebut dibandingkan aturan tahun 2025. Namun, untuk rumah susun (rusun), Kementerian PKP belum menetapkan perubahan ukuran apa pun. Fokus penyesuaian saat ini hanya berlaku untuk rumah tapak.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar