Ekbis Headline
Beranda » Berita » Rumor! AS Bersiap Kenakan Tarif 20% pada Impor Global Senilai US$3 Triliun

Rumor! AS Bersiap Kenakan Tarif 20% pada Impor Global Senilai US$3 Triliun

Ilustrasi perdagangan global dan kebijakan tarif impor AS.
Ilustrasi perdagangan global dan kebijakan tarif impor AS.

Washington, HarianBatakpos.com – Amerika Serikat (AS) telah menyusun rencana untuk mengenakan tarif sekitar 20% pada sebagian besar barang impor senilai US$3 triliun atau sekitar Rp50 kuadriliun yang masuk ke AS setiap tahunnya.

Melansir Reuters, Selasa (1/4/2025), Presiden AS Donald Trump akan mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis, konsumen, dan investor global tentang potensi perang dagang yang semakin memanas.

Trump telah menetapkan tanggal 2 April sebagai “Hari Pembalasan”, yang diperkirakan akan mengganggu perdagangan internasional secara signifikan. Ia menegaskan bahwa tarif ini akan berlaku bagi negara-negara yang dianggap tidak memperlakukan AS secara adil dalam perdagangan.

Opini: Hilirisasi Produk Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintahan Trump juga dikabarkan mempertimbangkan penggunaan pendapatan dari tarif impor ini untuk membiayai dividen atau pengembalian pajak kepada warga AS. Langkah ini diyakini dapat mengubah dinamika perdagangan global dan memberikan tekanan pada negara-negara mitra dagang utama AS.

Investor global kini menunggu rincian kebijakan tersebut, mengingat Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif pada sektor aluminium, baja, dan otomotif, serta meningkatkan bea masuk untuk seluruh produk asal China. Kebijakan ini telah memberikan dampak besar pada pasar keuangan dan perdagangan global.

Menjelang 2 April, muncul tanda-tanda bahwa ekonomi AS yang sebelumnya tumbuh stabil mulai menunjukkan perlambatan. Ketidakpastian yang diakibatkan oleh kebijakan perdagangan Trump disebut-sebut menjadi faktor utama yang memperlambat laju pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

 

November 2025, ASN dari 16 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *