Uncategorized
Beranda » Berita » RUU KUHAP: Menggugat Kebebasan Pers dengan Larangan Siaran Langsung di Persidangan

RUU KUHAP: Menggugat Kebebasan Pers dengan Larangan Siaran Langsung di Persidangan

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan

Medan,  HarianBatakpos.com – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang publikasi persidangan secara langsung atau live telah menuai banyak kritik. Sejumlah dosen dan pakar hukum menilai bahwa ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan pers. “Ini ketentuan yang membatasi kebebasan pers,” kata Dosen Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Dalam draf tersebut, Pasal 253 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan tanpa izin. Menurut Abdul Fickar, aturan ini tidak hanya merugikan pers, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jelas, dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, alasan di balik larangan ini, yang disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang, adalah potensi pengaruh terhadap keterangan saksi. Namun, Abdul Fickar mengusulkan solusi alternatif, yaitu mengumpulkan saksi di ruang terpisah tanpa akses televisi. Hal ini bisa memastikan bahwa proses persidangan tetap transparan dan masyarakat tetap mendapatkan informasi.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Pengajar Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menambahkan bahwa transparansi dalam persidangan adalah hal yang sangat penting. Ia menekankan bahwa kriteria dan kewenangan untuk membatasi liputan media harus jelas, agar hak pers terlindungi.

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, juga menggarisbawahi pentingnya masukan dari media massa terkait RUU ini. “Kami sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” tegasnya. RUU KUHAP ini menjadi sangat penting untuk dibahas, terutama menjelang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *