Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, baru-baru ini mengungkapkan peringatan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah pertemuan di kediaman Megawati di Jakarta, Mahfud menyampaikan bahwa meskipun Megawati mendukung ide tersebut, dia khawatir akan potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
“Bu Mega menjelaskan, jika undang-undang ini diberlakukan sekarang, akan ada risiko korupsi yang lebih besar. Polisi dan jaksa bisa memanfaatkan undang-undang ini untuk memeras orang,” ungkap Mahfud dalam program Gaspol! di Kompas.com, Selasa (13/5/2025) , dilansir dari laman lambeturah.co.id.
Mahfud menyoroti bahwa RUU ini belum juga disahkan, meskipun telah diajukan beberapa kali oleh pemerintah. Ia mencatat bahwa penolakan dari DPR mungkin tidak hanya bersifat administratif, tetapi ada nuansa politis di dalamnya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan dukungannya terhadap RUU ini, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Namun, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini baru akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Dengan berbagai pendapat yang muncul, masa depan RUU Perampasan Aset masih menjadi tanda tanya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar