Langkat-BP: Unit ll Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap seorang pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (23/10/2019).
Pelaku bernama Fadly ( 33 ) warga Gg. Bakti Desa Plawi Utara, Kec. Babalan, Kab. Langkat. Saat Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,1 Gram, 1unit handpone tablet merk samsung warna putih serta 1 unit sepeda motor merk honda beat BK 6709 PBE warna merah.
Berdasarkan informasi yang dirangkum harianbatakpos.com, Minggu (27/10/ 2019) diruang Kasat Narkoba Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan TSK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn V Desa Air Hitam, Kec. Gebang, ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya atas informasi tersebut Saya (Kasad-Red) memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
” Pada saat akan diamankan TSK sedang mengendarai sepeda motor merk honda Beat warna merah BK 6709 PBE alamat di atas kemudian Team menghentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan pelaku. Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan di temukan BB di kantong celana sebelah kanan depan, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB tersebut. Pelaku juga mengakui bahwa BB tersebut adalah dan miliknya,” jelasnya.
Lanjut Kasat, saat dilakukan introgasi, barang tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berinisial U yang beralamat di sekitar Kecamatan Gebang. Kanit II dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap U, sebut Kasat. (BP/L1)
Komentar