Langkat-BP: Usai belanja jenis Sabu-sabu dua pemuda Andri Syahputra Perangin (27) Warga Jl.Ampera Kel.Pekan Bahorok Kec.Bahorok Kab. Langkat dan Mazlan Hakiki Nenggolan (27) Alamat Dsn.VII Ds.Timbang Lawan Kec.Bahorok Kab.Langkat di amankan Unit Polsek Bahorok. Pada hari Selasa (26/11/2019) sekira pkl 22.00 Wib.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos. Com melalui Via ponsel Rabu (27/11/2019 ) pukul 10.38 Wib Kasubag humas Polres Langkat Iptu. Rochmat mengatakan, penangkapan kedua Tersangka Andri Syahputra Perangin dan Mazlan Hakiki Nenggolan di Jalan umum Simpang Empus Ds.Empus Kec.Bahorok Kab. Langkat serta mengamankan Barang bukti 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu (Brutto 0,25 gram) dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna abu-abu plat nomor polisi BK 3837 RAM
Lanjut Rohcmat, Penangkapan kedua tersangka berdasarkan infornasi dari masyarakat bahwa 2 orang laki-laki ada membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto,SH melaporkan informasi kepada Kapolsek Bahorok.
Kemudian oleh Kapolsek Bahorok memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan benar adanya informasi, maka kedua pelaku dilakukan penangkapan di TKP. Sewaktu pakaian kedua pelaku diperiksa, pada saku belakang celana kiri Andri Syaputra Perangin Angin ditemukan bungkusan rokok merk Gudang Garam Surya yg di dalamnya terdapat bungkusan klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dan sewaktu kedua pelaku diinterogasi, mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu dibeli secara patungan oleh kedua pelaku sebesar Rp.250.000,- dari seorang laki-laki yang bernama DAULAT (buron) di jalan umum Kampung Tempel Kel.Pekan Bahorok Kec.Bahorok Kab.Langkat. Setelah itu Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok untuk diproses lebih lanjut. Ucap Rochmat (BP/L1)
Komentar