Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 5,1 kilogram yang dilakukan oleh dua sekawan di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi, kedua pelaku tersebut, kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap kedua kurir sabu tersebut. “Iya benar, untuk kedua pelaku yang kita amankan tersebut sudah jadi tersangka,” kata Khairu saat dikonfirmasi detikSumbagsel hari ini.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Satresnarkoba di jalan lintas Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI pada Minggu (21/4). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 5.106 gram.
“Ini merupakan bukti dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kabupaten PALI,” tambah Khairu.
Menurut Khairu, dua pelaku berasal dari Indralaya, Ogan Ilir (OI). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut, siapa pemiliknya, serta akan diantarkan kepada siapa barang tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal,” jelasnya.
Selain menangkap Heri dan Rahmat, Satresnarkoba Polres PALI sebelumnya juga berhasil menyita 405 gram sabu dari seorang tersangka bernama Alamsyah di jalan lintas desa yang sama. Terdapat juga dua pelaku lain yang sudah diamankan, namun masih dalam tahap pengembangan.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5,536 kilogram dengan melibatkan 5 orang tersangka dan 3 laporan polisi,” tutup Khairu.
Komentar