Berita Daerah
Beranda » Berita » Sah, APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 Sebesar Rp816,9 Miliar

Sah, APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 Sebesar Rp816,9 Miliar

Walikota Irsan Efendi Nasution SH usai Sidang Paripurna DPRD menandatangani Berita Acara Pengesahan 5 Ranperda dan Ranperda APBD Kota P. Sidimpuan TA 2021, disaksikan Ketua DPRD Siwan Siswanto SH, Wakil Ketua H Rusyidi Nasution dan Erwin Nasution SH, MH, Wawako Arwin Siregar, Sekdako H Letnan Dalimunthe dan Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, Jum'at malam (27/11-20). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan-BP : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021 disahkan sebesar Rp816.948.480.317.-, pada Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan bertempat Gedung DPRD setempat Jalan Sudirman Padangsidimpuan, Jum’at malam (27/11-20).

Adapun fostur APBD Kota Padangsidimpuan yang disahkan tersebut terdiri dari Pendapatan sebesar Rp816.948.480.317.-, sedangkan Belanja sebesar Rp892.938.031.263.-, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp82.989.550.946.- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp7.000.000.000.-.

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Pengesahan 5 Ranperda bersama Ranperda APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 yang dibahas selama hampir sebulan itu dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto SH, didampingi Wakil Ketua DPRD H Rusyidi Nasution dan Erwin Nasution SH, MH dihadiri 23 dari 30 orang anggota DPRD Kota P. Sidimpuan, Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Wakil Walikota Ir  H Arwin Siregar, MM, unsur Forkopimda, Sekdako H Letnan Dalimunthe SKM, MKes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, pimpinan OPD, serta Camat se-Kota Padangsidimpuan.

Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan yang disampaikan Sekretaris Banggar H Marataman Siregar SH mengatakan setelah melalui Pembahasan dan berdasarkan Pendapat Anggota Dewan melalui Komisi yang mewakili Fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui hasil Pembahasan 5 Ranperda dan Ranperda APBD Kota P. Sidimpuan TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda TA 2021.

“Dari hasil Pembahasan Rapat-rapat Banggar terhadap 5 Ranperda dan Ranperda APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 untuk di tetapkan menjadi Perda, telah mengalami beberapa Revisi yang diajukan Eksekutif untuk disesuaikan dengan prinsip Anggaran Berimbang dan Dinamis. Maka Banggar DPRD Kota Padangsidimpuan sepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan DPRD Kota Padangsidimpuan terkait dengan persetujuan 5 Ranperda dan Ranperda APBD TA 2021 menjadi Perda APBD Kota P. Sidimpuan TA 2021,” ujarnya.

Sementara itu dalam Pandangan akhir Fraksi-fraksi yang diawali dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, PDI-P, Demokrat dan Fraksi Gabungan dapat menerima 5 Ranperda dan Ranperda APBD Kota P. Sidimpuan TA 2021 sebesar Rp816.948.480.317,-, untuk ditetapkan menjadi Perda.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Usai penyampaian Pandangan Akhir Fraksi, Walikota dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD yang telah melakukan pembahasan dan disetujuinya penetapan 5 Ranperda dan Ranperda APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 menjadi Perda.

“Ranperda yang telah ditetapkan ini telah mengadopsi seluruh usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga mengacu pada Peraturan Perangkat Daerah yang baru,” terang Irsan seraya menambahkan dalam penyusunan anggaran, Pemko Padangsidimpuan tetap mengedepankan Prinsip Pengelolaan Anggaran yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandasnya.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *