Headline Nasional
Beranda » Berita » SAH! DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

SAH! DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

SAH! DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!
SAH! DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

Jakarta, HarianBatakpos.com – Revisi Undang-Undang Pilkada yang direncanakan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hari ini mengalami pembatalan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang dijadwalkan untuk pengesahan revisi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya peserta rapat atau tidak kuorum.

“Hari ini, tanggal 22 Agustus 2024, rapat paripurna untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada harus mengalami penundaan selama 30 menit dan tetap tidak kuorum,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). “Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan pada hari ini.”

Dasco menjelaskan bahwa dengan batalnya pengesahan revisi undang-undang tersebut, acuan yang akan digunakan untuk menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. “DPR tidak akan mengadakan paripurna lagi untuk revisi payung hukum Pilkada 2024,” tambahnya. “Alasan utamanya adalah waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mendekati batas akhir dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.”

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Dasco menegaskan bahwa jika DPR ingin melakukan paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan tata tertib di DPR. “Dengan pendaftaran Pilkada yang dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, kami tidak memiliki waktu yang cukup untuk revisi lebih lanjut,” jelasnya. “Jadi, keputusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora akan tetap berlaku.”

Menanggapi keputusan ini, aksi protes besar-besaran terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Rakyat turun ke jalan untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan inkonstitusional DPR. Demonstran dari berbagai elemen masyarakat menyatakan penolakan terhadap upaya pengesahan revisi undang-undang secara sewenang-wenang.

Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, perjuangan rakyat hari ini dinyatakan berhasil. Selamat atas kemenangan ini!

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *