Nasional
Beranda » Berita » Sahabat Sebut Ahok Akan Fokus Bisnis dan Keluarga Usai Bebas

Sahabat Sebut Ahok Akan Fokus Bisnis dan Keluarga Usai Bebas

Jakarta-BP: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diperkirakan bakal bebas pada 24 Januari 2019. Spekulasi terkait masa depan Ahok bermunculan.

Sahabat Ahok yang juga Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan Ahok pernah bercerita belum berminat terjun ke dunia politik lagi. Rencananya, kata Daniel, Ahok akan fokus berbisnis.

“Sebelumnya Pak Ahok kan pernah bilang tidak akan terjun ke dunia politik lagi tapi mau fokus ke bisnis dan keluarga saja,” kata Daniel saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/12).

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

Sebagai kerabat, Daniel menghormati apapun keputusan Ahok usai bebas. Namun, menurutnya, yang terpenting mantan Bupati Belitung Timur itu bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

“Sepenuhnya menjadi pilihan bebas Pak Ahok, yang paling utama bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat,” ucap Daniel.

Sebelumnya, Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Sebab, Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan penambahan remisi pada natal 2018, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.

Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 49 Saksi Sudah Diperiksa

“Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade melalui siaran persnya, Selasa (11/12).

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.

Pertimbangan lainnya karena Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *